Legalitas Direksi PT Garam Dipertanyakan
Legalitas jajaran Direksi PT. Garam dipertanyakan, lantaran tidak sesuai hukum dan undang-undang. Bila direksinya ilegal, maka Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan PT. Garam juga ilegal.
Persoalan ini disampaikan Anggota Komisi VI Azam Azman Natawijana (F-PD) dalam rapat dengan Deputi BUMN, Dirjen Perindustrian, Direksi PT. Garam, dan perwakilan petani garam Madura, Selasa (26/3).
Persoalannya, PT. Garam tidak pernah menginformasikan kepada DPR RI sebagai lembaga tinggi negara, khususnya Komisi VI, yang berhak mengetahui perubahan direksi dan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Garam dari Kementerian BUMN. Hingga rapat digelar, baik Kementerian BUMN maupun PT. Garam tidak pernah memberi tahu. “Sebaiknya rapat ini dihentikan karena dihadiri Direksi PT. Garam yang ilegal.”
Menurut Azam, Direksi PT. Garam yang hadir dalam rapat tidak punya kewenangan. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima (F-PDI Perjuangan) itu, sempat diskors sesaat karena perdebatan legalitas tersebut. Bila rapat dilanjutkan, itu berarti melanggar peraturan perundangan yang berlaku. DPR sebagai lembaga dibentuk berdasarkan konstitusi dan ada UU-nya tersendiri. Jadi, bila ada peserta rapat yang ilegal, berarti mencederai hukum.
Namun, Aria Bima menyampaikan dalam rapat tersebut bahwa agenda rapat adalah mendengarkan aspirasi para petani garam dari Madura yang masih berkonflik dengan PT. Garam. Sementara soal legalitas direksi PT. Garam dikesampingkan terlebih dahulu, karena padatnya jadwal rapat Komisi VI. Bila rapat ditunda lagi, petani garam tidak bisa menyampaikan aspirasinya.
Akhirnya, rapat tetap dilanjutkan, walau banyak perdebatan dan interupsi. Para petani garam pun diberi kesempatan untuk menyampaikan persoalan yang selama ini di hadapinya, terutama konflik menghadapi PT. Garam sendiri. Persoalan krusial yang dihadapi adalah lahan para petani garam yang terus bermasalah hingga kini. Para petani garam Madura itu hampir kehilangan lahannya, karena mediasi dengan PT. Garam belum menemukan titik temu. (mh), foto : wy/parle/hr.