Legalitas Direksi PT Garam Dipertanyakan

26-03-2013 / KOMISI VI

Legalitas jajaran Direksi PT. Garam dipertanyakan, lantaran tidak sesuai hukum dan undang-undang. Bila direksinya ilegal, maka Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan PT. Garam juga ilegal.

Persoalan ini disampaikan Anggota Komisi VI Azam Azman Natawijana (F-PD) dalam rapat dengan Deputi BUMN, Dirjen Perindustrian, Direksi PT. Garam, dan perwakilan petani garam Madura, Selasa (26/3).

Persoalannya, PT. Garam tidak pernah menginformasikan kepada DPR RI sebagai lembaga tinggi negara, khususnya Komisi VI, yang berhak mengetahui perubahan direksi dan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)  PT. Garam dari Kementerian BUMN. Hingga rapat digelar, baik Kementerian BUMN maupun PT. Garam tidak pernah memberi tahu. “Sebaiknya rapat ini dihentikan karena dihadiri Direksi PT. Garam yang ilegal.”

Menurut Azam, Direksi PT. Garam yang hadir dalam rapat tidak punya kewenangan. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima (F-PDI Perjuangan) itu, sempat diskors sesaat karena perdebatan legalitas tersebut. Bila rapat dilanjutkan, itu berarti melanggar peraturan perundangan yang berlaku. DPR sebagai lembaga dibentuk berdasarkan konstitusi dan ada UU-nya tersendiri. Jadi, bila ada peserta rapat yang ilegal, berarti mencederai hukum.

Namun, Aria Bima menyampaikan dalam rapat tersebut bahwa agenda rapat adalah mendengarkan aspirasi para petani garam dari Madura yang masih berkonflik dengan PT. Garam. Sementara soal legalitas direksi PT. Garam dikesampingkan terlebih dahulu, karena padatnya jadwal rapat Komisi VI. Bila rapat ditunda lagi, petani garam tidak bisa menyampaikan aspirasinya.

Akhirnya, rapat tetap dilanjutkan, walau banyak perdebatan dan interupsi. Para petani garam pun diberi kesempatan untuk menyampaikan persoalan yang selama ini di hadapinya, terutama konflik menghadapi PT. Garam sendiri. Persoalan krusial yang dihadapi adalah lahan para petani garam yang terus bermasalah hingga kini. Para petani garam Madura itu hampir kehilangan lahannya, karena mediasi dengan PT. Garam belum menemukan titik temu. (mh), foto : wy/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...